KPK, Tindak Tagas Pelaku Korupsi Anggaran Penanganan Pandemi COVID-19
Jakarta – (gunungkidulrumahkita.com) – Komisi Pemberantasan Kurupsi (KPK), akan melakukan tindakan keras dan tegas kepada para pelaku korupsi terkait penanganan pendemi COVID-19.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikkan hal tersebut pada rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29,4,2020).
“KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana,” ujar Firli
Fikri menjelaskan landasan utama dalam tuntutan tersebut yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Menurutnya, ada empat titik rawan korupsi terkait upaya penanganan pandemi Covid-19, yaitu pengadaan barang jasa, sumbangan pihak ketiga, pengalokasian APBN-APBD, serta pendistribusian bantuan sosial.
Sementara itu Polres Musi Rawas Sumatera Selatan meringkus dua orang oknum perangkat desa, yang melakukan pungutan liar bantuan langsung tunai dana desa dalam penanganan Covid-19.
Pelaku ditangkap Tim Saber Pungli Polres Musi Rawas di Balai Desa Banpres saat dilakukan penyaluran bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa, kedua oknum memotong 200 ribu rupiah dari setiap 600 ribu rupiah dana yang harusnya diterima setiap keluarga.
Dalam perkara tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp.3.600.000,- hasil pemotongan dana dari 19 keluarga penerima.
Kedua tersangka diancam undang-undang korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. (Try)