Gunung Kidul, DIY
tugimandr@gmail.com

Revitalisasi Pancasila Ditengah Pusaran Leberalisme Oleh : Dr. H. Tugiman, SH,.M.Si (Pengamat Sosial Politik dan Dosen Program Pasca Sarjana Universitas Pasundan Bandung)

Maju BERSAMA, Sejahtera SEMUA

Revitalisasi Pancasila Ditengah Pusaran Leberalisme Oleh : Dr. H. Tugiman, SH,.M.Si (Pengamat Sosial Politik dan Dosen Program Pasca Sarjana Universitas Pasundan Bandung)

Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Tanggal 1 Juni sebagai hari Lahir Pancasila, namun pada tataran implementasi Ideologi Pancasila belum sepenuhnya menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pada sisi lain memasuki abad XXI ditandai tatanan dunia yang terus bergerak ke arah “New Liberalisme”. Hal ini sejalan dengan pandangan Fukuyama dalam bukunya “The End Of History And The Last Man (1992)”, menjelaskan bahwa di Eropa Selatan, Amerika Latin, Eropa Timur dan Asia, ekonomi pasar bebas dan demokrasi parlementer dengan cepat menjadi norma yang diadopsi di banyak negara.

Sebagian besar wilayah dunia sudah tidak ada lagi ideologi dengan pretensi konversalitas pada posisi menentang terhadap demokrasi liberal dan tidak ada lagi prinsip legitimasi universal, kecuali kedaulatan rakyat. Fenomena tersebut merupakan tanda bahwa leberalisme dan atau kapitalisme telah menjadi bagian tata kehidupan demokrasi masyarakat global saat ini.

Problem hakiki dalam konteks ke-Indonesiaan saat ini adalah ruang kebangsaan berupa identitas Nasional ” Ideologi Pancasila ” mulai kehilangan ruh. Konsekuensinya Pancasila yang selama ini didengungkan dan diagung-agungkan sebagai ideologi negara, sebagai kepribadian bangsa dan sebagai sumber dari segala sumber hukum (Ground Norm) telah tergerus dan kehilangan makna hakikinya. Kuatnya gelombang globalisasi yang diwarnai “open market dan competition”, membuat transisi demokrasi di Indonersia menjadi kehilangan jati diri. Ideologi nasional Pancasila yang sebelumnya mengakar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kian terkikis. Disamping itu katup pengamanan sosial rupanya tidak bisa bekerja dengan baik karena memang tidak mudah untuk mengelola perubahan yang sangat cepat, mengakibatkan sejumlah anomali sosial.

Munculnya kesadaran penguatan kembali Pancasila melalui berbagai program dan terakhir dengan dibentuknya “ Badan Pembina Ideologi Pancasila” (BPIP) dalam upaya membumikan kembali Pancasila belum mampu memberikan kontribusi maksimal dalam merumuskan pola, methode dan strategi, dan implementasi yang tepat untuk mempertahankan Pancasila dari pusaran leberalisme. Pancasila sebenarnya telah teruji dan menjadi satu-satunya alat yang mampu menyatukan bangsa Indonesia dengan berbagai varian kebhinekaan, menuju kehidupan bermartabat (living in dignity) yang bersifat universal meliputi demokrasi, rule of law serta perlindungan HAM. Dengan semangat kebangsaan yang terwadahi dalam nilai-nilai luhur Pancasila maka sudah sementinya Pancasila menjadi bagian dari sikap dan prilaku hidup setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu “ Revitalisasi Pancasila”, dapat dilakukan dengan :

Pertama. Indonesia adalah Negara hukum, seluruh produk hukum yang berlaku harus mengacu kepada Ground Norm yang dikenal dengan nama Pancasila. Pengaturan seluruh aspek kenegaraan seharusnya tersusun atas dasar nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila. Politik hukum di Indonesia harus bertolak dan konsisten terhadap hirarki peraturan perundang undangan, baik pada substansi maupun materi muatannya, sesuai Pasal 7 ayat (1) UU No 12 tahun 2011 Jo UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu cita-cita hukum Pancasila juga harus direfresentasikan dalam kenyataan di masyarakat sehingga terjadi keseimbangan antara cita-cita hukum (das sallen) dengan kenyataan faktual (das sein).

Kedua. Bahwa negara Pancasila adalah negara demokrasi, membuka peluang yang selebar-lebarnya bagi munculnya partisipasi masyarakat. Hakikat demokrasi Pancasila adalah musyawarah untuk mufakat, aktualisasi demokrasi harus mengedepankan nilai-nilai Pancasila, terbukanya kran kebebasan yang bertanggungjawab. Hak-hak politik sebagai bagian dari demokrasi dikembangkan berdasarkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. agar tidak muncul pemaksaan kehendak secara individu, kelompok maupun organisasi yang bergerak melampaui norma kepatutan dan rambu-rambu demokrasi Pancasila.

Ketiga. Negara Pancasila adalah perwujudan organisasi rakyat Indonesia yang menata diri dalam satu cita-cita dan tujuan terwujudnya kesejahteraan secara lahir maupun bathin. Sebagai organisasi, negara wajib menjamin keamanan, ketertiban dan kesejahtreraan masyarakat, seluruh sistem kenegaraan perlu ditata sedemikian rupa sebagai refresentasi perwujudan nilai-nilai Pancasila pada tatanan operasional.

Keempat. Indonesia adalah persekutuan masyarakat dengan kepribadian religius, humanistik, antalogis manistik, demokratis dan adil, sedangkan filosofis Pancasila sebenarnya lengkap dengan berbagai nilai yang agung dan luhur dan sekaligus sebagai ciri khas entitas bangsa Indonesia, namun perkembangannya Pancasila belum sepenuhnya terjabarkan dalam tata nilai, tata laku dan tata sikap disemua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kelima. Indonesia berpilarkan Bhineka Tunggal Ika dengan berbagai varian perbedaan yang harus dapat dikelola menjadi perekat persatuan dan kesatuan. Nilai-nilai sosial kemasyarakatan sebagai implementasi dari Pancasila dalam suasana keberagaman saat ini sedang teruji keberadaannya. konflik vertikal dan horizontal, berkembangnya faham Radikalisme dan terorisme, sampai gagasan memisahkan diri dari NKRI, oleh kelompok-kelompok tertentu menunjukan bahwa, kebhinekaan kita belum tuntas dalam memaknai bingkai persatuan dan kesatuan, makna kebhinekaan perlu terus ditanamkan kembali kepada lintasan generasi bangsa.

Sebagai bangsa yang besar dan cerdas, sudah sepatutnya kita tidak boleh terus mengeluh, menyerah dan marah, tetapi harus mampu mengalirkan sumber daya dan potensi yang tersedia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu Revitalisasi Pancasila Ditengan Pusaran Liberalisme ”, perlu menjadi refleksi sekaligus spirit dalam memaknai hari lahir Pancasila, ditengah pusaran Liberalisme, agar bangsa Indonesia mampu menata kembali kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan ideologi Pancasila sebagaimana yang dicita-citakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error

Ayo bagikan supaya teman Anda tahu!

WhatsApp chat