Pemkab Gunungkidul Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan
Wonosari – (gunungkidulrumahkita.com)- Untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan PAD dari sektor pajak, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kembali menghapuskan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2022.
Menurut Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan dan Pengendalian Badan Keuangan dan Aset Daerah, Eli Martono, Kebijakan ini berlaku sejak awal Januari hingga 31 Maret mendatang.
Lebih lanjut Eli Martono menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 125 Tahun 2021. Pemkab Gunungkidul menargetkan PAD dari sektor Pajak PBB tahun 2022 sebesar Rp 23 miliar.
“Kebijakan ini berlaku secara otomatis, jadi denda langsung dihapus”, ungkap Martono
Menurutnya penghapusan denda ini berlaku untuk masa tunggakan sejak tahun 1995 sampai 2021. Kebijakan tersebutt diharapkan dapat membantu penerimaan pajak khususnya PBB.
Martono berharap masyarakat segera membayar pajak mereka baik melalui online ataupun mendatangi kantor layanan BKAD. (Try).