Polisi Ciduk Sejumlah Pemuda Teler
Nglipar – (gunungkidulrumahkita.com)- Ditengah kewaspadaan sebagian besar masyarakat Gunungkidul mengantisipasi mewabahnya virus COVID-19, Polres Gunungkudul mengemankan seorang pemuda berinisial EV (19), warga Desa Putat, Kecamatan Patuk, karena kedapatan menyalahgunakan obat terlarang menenggak pil koplo.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astiti Handayani, mengungkapkan, setelah pihaknya mengamankan EV, berbekal informasi dari EV bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang, maka petugas segera melakukan pengembangan perkara dan berhasil menangkap warga kecamatan Patuk berinisial NS (29), yang berhasil dicokok petugas di wilayah Pambanan.
Lebih lanjut Dwi juga mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengamankan 3 orang warga Panggang dan Purwosari, karena melakukan penyalahgunaan obat terlarang dan kedapatan teler.
Selain mengamankan beberapa orang, petugas juga berhasil mengamankan puluhan butir pil koplo sebagai barang bukti, guna proses hukum lebih lanjut.(Try)