Polisi Bongkar Klinik Abal-Abal
Ponjong – (gunungkidulrumahkita.com) – Polres Gunungkidul berhasil mengungkap praktik klinik kesehatan abal-abal di Kalurahan Umbulrejo, Kecamatan Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra, Kamis (23/07). Menurut Riyan, Pihaknya berhasil mengamankan tersangka M A (57) warga Tangerang Selatan Propinsi Banten.
Menurut Riyan, pihaknya mengaku mendapatkan informasi tentang praktek kesehatan ilegal, karena mendapatkan laporan dari masyarakat.
Sementara itu dalam pengakuan kepada polisi, MA telah melakukan praktik penipuan membuka praktek klinik kesehatan ilegal (abal-abal), sejak 2019.
Petugas mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa alat-alat kesehatan dan obat-obatan.
“Peralatan yang digunakan ia dapatkan dari Jakarta, puluhan pasien telah mendatangi tempat tersebut, dan Sekali berobat pasien membayar 100 sampai 150 ribu” ungkap Riyan.
Pelaku merupakan lulusan Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) dan merupakan pensiunan pegawai perusahaan Pertamina, dan saat ini tersangka sudah diamankan Polres Gunungkidul, untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dinyatakan melakukan pelanggaran Pasal 79 Undang-Undang No.29/2004 tentang Praktek Kedokteran. Adapun ancamannya kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp150 juta. (Try)