Gunung Kidul, DIY
tugimandr@gmail.com

PEMERINTAH SALURKAN DANA KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA RP 1,3 TRILIUN PADA 2020

Maju BERSAMA, Sejahtera SEMUA

PEMERINTAH SALURKAN DANA KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA RP 1,3 TRILIUN PADA 2020

Jakarta (gunungkidulrumahkita.com)-  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN 2020. Salah satunya  Pemerintah Indonesia memberikan hak keistimewaan kepada Yogyakarta, dengan memberikan dana keistimewaan tiap tahun  sebesar 1.3 trilliun lewat APBN.

Yogyakarta menjadi satu-satunya provinsi yang mendapatkan dana keistimewaan dari Pemerintah Indonesia, yang akan diberikan setiap tahun

Secara historis Kesultanan Yogyakarta sudah eksis lewat Kerajaan Mataram sejak Sultan Agung Hanyokrokusumo yang bertakhta tahun 1613 sampai 1645 .

Pada 13 Maret 1755, terjadi Perjanjian Giyanti yang melahirkan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Perjanjian ini yang menjadi cikal bakal Yogyakarta hingga hari ini, raja pertama adalah  Sri Sultan Hamengkubuwono I yang bertakhta pada tahun 1755 sampai tahun 1792. Hingga hari ini, tercatat 10 Raja Yogyakarta yang memegang takhta kerajaan.

Dalam proses kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, ‘negara’ Kesultanan Yogyakarta yang pertama kali mengakui Indonesia pada 18 Agustus 1945.  Keistimewaan Yogyakarta tidak lahir serta merta. Yogyakarta berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka. Yogyakarta pula ‘negara’ pertama yang mendukung kemerdekaan negara Indonesia. Oleh sebab itu, Yogyakarta memiliki hak istimewa di bawah payung NKRI.

Yogyakarta telah memberikan seluruh tumpah darahnya untuk mendirikan negara Indonesia. Dalam perang mempertahankan Proklamasi, Kesultanan Yogyakarta berjuang total membantu Republik Indonesia. Sultan HB IX menyumbang berkilo-kilo gram emas dengan nilai jutaan golden untuk pemerintah Indonesia.

Yogyakarta, sebagai daerah istimewa dan memiliki hak mengatur tanahnya sendiri  sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf B UUD 1945. Yaitu:

 “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” (ND)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error

Ayo bagikan supaya teman Anda tahu!

WhatsApp chat