PEMERINTAH SALURKAN DANA KEISTIMEWAAN YOGYAKARTA RP 1,3 TRILIUN PADA 2020
Jakarta (gunungkidulrumahkita.com)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN 2020. Salah satunya Pemerintah Indonesia memberikan hak keistimewaan kepada Yogyakarta, dengan memberikan dana keistimewaan tiap tahun sebesar 1.3 trilliun lewat APBN.
Yogyakarta menjadi satu-satunya provinsi yang mendapatkan dana keistimewaan dari Pemerintah Indonesia, yang akan diberikan setiap tahun
Secara historis Kesultanan Yogyakarta sudah eksis lewat
Kerajaan Mataram sejak Sultan Agung Hanyokrokusumo yang bertakhta tahun 1613
sampai 1645 .
Pada 13 Maret 1755, terjadi Perjanjian Giyanti yang
melahirkan Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Perjanjian ini yang menjadi
cikal bakal Yogyakarta hingga hari ini, raja pertama adalah Sri Sultan Hamengkubuwono I yang bertakhta
pada tahun 1755 sampai tahun 1792. Hingga hari ini, tercatat 10 Raja Yogyakarta
yang memegang takhta kerajaan.
Dalam proses kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945,
‘negara’ Kesultanan Yogyakarta yang pertama kali mengakui Indonesia pada 18
Agustus 1945. Keistimewaan Yogyakarta
tidak lahir serta merta. Yogyakarta berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka.
Yogyakarta pula ‘negara’ pertama yang mendukung kemerdekaan negara Indonesia.
Oleh sebab itu, Yogyakarta memiliki hak istimewa di bawah payung NKRI.
Yogyakarta telah memberikan seluruh tumpah darahnya untuk
mendirikan negara Indonesia. Dalam perang mempertahankan Proklamasi, Kesultanan
Yogyakarta berjuang total membantu Republik Indonesia. Sultan HB IX menyumbang
berkilo-kilo gram emas dengan nilai jutaan golden untuk pemerintah Indonesia.
Yogyakarta, sebagai daerah istimewa dan memiliki hak mengatur tanahnya sendiri sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf B UUD 1945. Yaitu:
“Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
diatur dalam undang-undang.” (ND)