Gunung Kidul, DIY
tugimandr@gmail.com

MUI Keluarkan Fatwa Zakat, Infaq dan Shadaqah Untuk Penanganan Covid-19

Maju BERSAMA, Sejahtera SEMUA

MUI Keluarkan Fatwa Zakat, Infaq dan Shadaqah Untuk Penanganan Covid-19

Jakarta–(gunungkidulrumahkita.com)– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya.

Hal tersebut tertuang dalam Fatwa  MUI Nomor 23 Tahun 2020
yang ditetapkan pada 22 Sya’ban 1441 Hijriah atau 16 April 2020.


“Dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah Covid-19, Komisi Fatwa melakukan ijtihad dan menetapkan fatwa agar zakat, infaq dan shadaqah dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh wabah covid,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh, dalam keterangan yang diterima gunungkidulrumahkita.com, Kamis (23/4).

Fatwa MUI memuat empat pedoman :

Pertama, mengenai hukum pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya. MUI dalam hal ini menetapkan hukumnya boleh dengan sejumlah ketentuan (dhawabith).  Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif, antara lain untuk stimulasi kegiatan sosial ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah Covid-19.
Kedua, Kemanfaatan dalam bentuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahiq, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan, dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktifitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.


Ketiga, Pedoman lain Fatwa MUI Nomor 23/2020 adalah zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat tanpa harus menunggu satu tahun penuh, apabila telah mencapai nishab. Kemudian, zakat fitrah boleh ditunaikan dan disalurkan sejak awal Ramadan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.


Keempat, Kebutuhan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infaq, shadaqah, dan sumbangan halal lainnya. (Try)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error

Ayo bagikan supaya teman Anda tahu!

WhatsApp chat