Gunung Kidul, DIY
tugimandr@gmail.com

MenPAN-RB, Larang ASN Mudik Lebaran

Maju BERSAMA, Sejahtera SEMUA

MenPAN-RB, Larang ASN Mudik Lebaran

Nglipar – (gunungkidulrumahkita.com) –  Seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dilarang bepergian ke luar daerah dan mudik lebaran 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerapkan aturan itu guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang pembatasan berpergian keluar daerah bagi ASN dalam pencegahan COVID-19. ASN hanya dapat bepergian ke luar kota atau mudik saat dalam keadaan terpaksa dan dengan izin pejabat tinggi di lingkungannya.

 “Melengkapi SE yang lalu saja prinsipnya, mempertegas, meminta ASN dan keluarganya untuk menunda mudik dan ikut sosialisasi agar menunda mudik kepada keluarga besarnya dan lingkungan masyarakat,” kata Tjahjo

Apabila dalam keadaan terpaksa, bagi ASN untuk pergi ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing.

ASN yang nekat untuk mudik dan bepergian ke luar daerah akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tegasnya. (Try)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error

Ayo bagikan supaya teman Anda tahu!

WhatsApp chat