Gunung Kidul, DIY
tugimandr@gmail.com

Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19, Dua Warga Diganjar 4 Bulan Penjara

Maju BERSAMA, Sejahtera SEMUA

Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19, Dua Warga Diganjar 4 Bulan Penjara

Wonosari – (gunungkidulrumahkita.com) – Pengadilan Negeri Gunungkidul akhirnya mengganjar dua orang pelaku penolakan jenazah covid-19 dengan hukuman masing-masing 4 bulan 15 hari.

Kedua tersangka yakni Sudiro dan Rahmad warga Trenggono Lor, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, terbukti bersalah dalam kasus penolakan pemakaman Jenasah Covid-19 almarhum Mayor Inf (Purn) S pada 11 Juni 2021 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Trenggono Lor.

Dalam sidang yang digelar serara Virtual, dengan ketua majelis hakim Iman Santosa, SH MH, dan anggota Aditya, SH serta Rochman, SH. Sedangkan tim jaksa penuntut umum Lingga, SH dan Hani, SH dengan panitera Alucius Yudo Kristanto, SH. Kamis (28/10/2021).

Majelis hakim menyatakan para terdakwa secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan penolakan pemakaman jenazah Covid-19, melanggar Pasal 14 Undang-undang Nomor : 4 Tahun 1984.

“Atas perbuatan tersebut yang bersangkutan di jatuhi hukuman 4 bulan 15 hari. Terdakwa di beri kesempatan naik banding dan pikir pikir selama 7 hari, Namun kedua terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding, sehingga keduanya langsung dieksekusi ke Rutan Kelas II B Wonosari. (Try)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error

Ayo bagikan supaya teman Anda tahu!

WhatsApp chat