Ditegah Pandemi Covid-19, UMK Gunungkidul Mengalami Kenaikan

Nglipar – (gunungkidulrumahkita.com) – Ditengah pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung, Upah Minimum Kabupaten ( UMK) 2021 Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan, bahkan kenaikan UMK tersebut merupakan yang paling tinggi se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Har tersebut sesuai Keputusan Gubernur DIY No.340/KEP/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021. Dalam Keputusan tersebut, UMK Kota Yogyakarta pada 2021 adalah Rp 2.069.530, Kabupaten Sleman Rp 1.903.500, Bantul Rp 1.842.460, Kulonprogo Rp 1.805.000; dan Gunungkidul Rp 1.770.000.
Dalam Keputusan tersebut maka UMK di kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan dari 1.705.000 menjadi Rp 1.770.000, atau naik Rp65.000,- dari tahun sebelumnya.
Kenaikan upah tersebut diakui oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono, meski demikian Budiono menyebut masih ada pengusaha yang belum memberi upah sesuai ketentuan.
“ Meskipun UMK mengalami kenaikan, namun sejauh ini masih ada pengusaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan”, ungkap Budiono
Sebelumnya dalam rapat tripartit ada usulan dari pengusaha kenaikan sebesar 3,5 persen, dan usulan buruh sebesar 4,4 persen, akhirnya disepakati kenaikan 3,81 persen. (Try)