Gunung Kidul, DIY
tugimandr@gmail.com

Dampak Covid-19, Bank Tolerensi Pembayaran Cicilan

Maju BERSAMA, Sejahtera SEMUA

Dampak Covid-19, Bank Tolerensi Pembayaran Cicilan

Jakarta – (gunungkidulrumahkitacom)-  Dalam upaya menyelamatkan sektor usaha terutama UMKM, pemerintah memberikan kebijakan relaksasi keuangan. Relaksasi dikeluarkan dikeluarkan oleh  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional.   Salah satu isinya memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank karena terdampak wabah Covid-19.

Menurut keterangan OJK, debitur yang dimaksud juga termasuk pelaku UMKM yang terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun sektornya antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.


Dalam POJK ini diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM. Sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.


Adapun restrukturisasi kredit yang bisa diberikan oleh bank adalah; penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19.  Sedangkan jangka waktu restrukturisasi juga sangat bervariasi tergantung pada assessment bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 tahun. 

Restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank tergantung pada assessment terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya.  Kebijakan ini ditujukan untuk debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas menurun kinerja usahanya sebagai dampak COVID-19. OJK justru meminta bank agar proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengungkapkan perseroan mengapresiasi relaksasi tersebut dan telah menerbitkan kebijakan internal yang mengakomodir kebijakan tersebut.


BRI  memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus Corona melalui berbagai skema restrukturisasi, di antaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda/penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling),” ujar Sunarso.

POJK ini sendiri mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus kebijakan restrukturisasi adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban terhadap bank karena terdampak penyebaran virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan.

Sunarso menambahkan pihaknya memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat virus Corona. Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun.

BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB),” jelasnya.

Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Alternatif skema restrukturisasi tersebut akan bervariatif disesuaikan dengan masing-masing debitur dengan tetap memperhatikan faktor prospek usaha serta repayment capacity, pungkas Sunarso.(Try)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error

Ayo bagikan supaya teman Anda tahu!

WhatsApp chat