Dampak Covid-19, Bank Tolerensi Pembayaran Cicilan
Jakarta – (gunungkidulrumahkitacom)- Dalam upaya menyelamatkan sektor usaha
terutama UMKM, pemerintah memberikan kebijakan relaksasi keuangan. Relaksasi
dikeluarkan dikeluarkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang
Stimulus Perekonomian Nasional. Salah satu
isinya memberikan perlakuan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan
pembayaran utang ke bank karena terdampak wabah Covid-19.
Menurut keterangan OJK, debitur yang dimaksud juga termasuk pelaku UMKM yang terdampak penyebaran COVID-19 baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun sektornya antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Dalam POJK ini diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM. Sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.
Adapun restrukturisasi kredit yang bisa diberikan oleh bank adalah; penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19. Sedangkan jangka waktu restrukturisasi juga sangat bervariasi tergantung pada assessment bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.
Restrukturisasinya dapat bervariasi dan sangat
ditentukan oleh kebijakan masing-masing bank tergantung pada assessment
terhadap profil dan kapasitas membayar debiturnya. Kebijakan ini
ditujukan untuk debitur yang sebelumnya lancar namun kemudian jelas-jelas
menurun kinerja usahanya sebagai dampak COVID-19. OJK justru meminta bank agar
proaktif membantu debiturnya dengan menawarkan skema restrukturisasi yang
tepat, baik dari sisi jangka waktu, besaran cicilan ataupun relaksasi bunga.
Menyikapi hal tersebut, Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengungkapkan perseroan mengapresiasi relaksasi tersebut dan telah menerbitkan kebijakan internal yang mengakomodir kebijakan tersebut.
“BRI memberikan kemudahan bagi debitur yang
terdampak virus Corona melalui berbagai skema restrukturisasi, di antaranya
penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau
denda/penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling),”
ujar Sunarso.
POJK ini sendiri mengatur bahwa debitur yang mendapatkan
perlakuan khusus kebijakan restrukturisasi adalah debitur yang mengalami
kesulitan untuk memenuhi kewajiban terhadap bank karena terdampak penyebaran
virus corona baik secara langsung maupun tidak langsung pada sektor ekonomi
pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan
pertambangan.
Sunarso menambahkan pihaknya memiliki skema restrukturisasi
khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat virus Corona. Khusus
untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa
penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun.
“BRI juga telah menyiapkan skema
restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI,
yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB),”
jelasnya.
Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada
debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan
harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha
produktif mereka.
Alternatif skema restrukturisasi tersebut akan bervariatif
disesuaikan dengan masing-masing debitur dengan tetap memperhatikan faktor
prospek usaha serta repayment capacity, pungkas Sunarso.(Try)